26.9.09

Kejari Indramayu Sidik Pemalsuan Ijazah anggota Dewan Terpilih

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, segera memeriksa anggota DPRD Indramayu terpilih, H Urip, yang diduga telah memalsukan ijazahnya dalam proses pencalonan sebagai wakil rakyat.

Keterangan yang dihimpun Antara, Selasa (31/8) menyebutkan, pihak Kejaksaan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan negeri setempat.

Sedangkan, Urip meminta agar proses pemanggilannya sesuai dengan prosedur karena saat ini dirinya berstatus sebagai anggota DPRD Indramayu. "Dalam proses pemanggilan, harus atas persetujuan Gubernur Jawa Barat. Dan segala sesuatunya saya harus diperlakukan secara adil," katanya.

Urip mengatakan, pihaknya siap untuk membeberkan persoalan ini yang sebenarnya pada sidang Pengadilan nanti. Bukti otentik, katanya, berupa ijazah yang sah dikeluarkan oleh SMA Swasta Utama III tahun 1988, bukti lain adanya rekan dan mantan kepala sekolah yang dapat membuktikan keberadaannya di sekolah tersebut.

Menurutnya, di sekolah tersebut, dirinya mengenyam pendidikan selama satu tahun, sebelumnya selama dua tahun mengenyam pendidikan SLTA di SMA Kosgoro Indramayu. "Tahun 1988 saya pindah sekolah ke Jakarta, karena kebetulan saya juga akan mencalonkan diri menjadi kuwu di Desa Nunuk, Kecamatan Lelea," jelasnya.

Ditanya rencana pemeriksaan oleh Kejaksaan, ia menjelaskan, pihaknya akan memenuhi pemanggilan tersebut. Hanya saja, melihat statusnya sebagai wakil rakyat tentunya ada prosedur yang harus ditaati oleh pihak penyidik, yakni harus mendapatkan ijin dari Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, DPD Partai Golkar juga telah menyiapkan tim bantuan hukum untuk mendampingi salah satu anggota dewan dari partai Golkar yang akan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan ijasah palsu.

Salah seorang wakil ketua DPD Partai Golkar Indramayu, Sudjaja, mengatakan, tidak ada alasan bagi DPD Partai Golkar untuk tidak membela salah seorang kadernya yang akan dipanggil pihak Kejaksaan setempat.

Menurutnya, secara kelembagaan partai Golkar sudah mempunyai Tim Bantuan Hukum. "Apabila ada salah seorang kader tersangkut hukum maka tim Bantuan Hukum akan mendampingi kadernya baik selama pemeriksaan penyidik maupun sidang Pengadilan," katanya.

Sementara itu, anggota KPU Indramayu, Windu Agung, dalam kesempatan terpisah, mengatakan, secara prosedural dan administratif ketika melakukan pendaftaran caleg yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Dijelaskannya, KPUD tidak dapat melakukan proses penelitian secara detail disebabkan waktu pendaftaran yang sangat sempit yakni hanya 14 hari.

Meski demikian, KPUD telah memberikan waktu untuk uji publik kepada masyarakat terhadap caleg yang mendaftar. namun, ketika itu diberikan, tidak satupun adanya masukan yang diberikan kepada KPUD Indramayu mengenai caleg bermasalah.

"Kita memang mendengar adanya isu caleg ini dan caleg itu bermasalah, tetapi secara resmi tidak ada laporan yang masuk ke KPU," ujarnya yang juga dijadikan saksi dalam kasus ini.

Sedangkan informasi yang diperoleh di Kejaksaan Negeri Indramayu menyebutkan, pemeriksaan kepada anggota dewan yang diusung oleh partai Golongan Karya ini dilakukan setelah Kejaksaan mendapatkan pelimpahan berkas dari Polres Indramayu.

Urip yang merupakan anggota DPRD Indramayu terpilih di daerah pemilihan (dapil) IV akan dijerat dengan Undang Undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu terutama pasal 137 ayat 3 dan ayat 4.

Kasus ini mencuat kepermukaan setelah adanya surat Panwaslu Kabupaten Indramayu nomor 27/Kab IMY/06/2004 tertanggal 21 Juni 2004 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Isinya, Panwaslu Indramayu meminta klarifikasi terhadap adanya laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh caleg terpilih.

Oleh pihak Diknas melalui Subdin Dikmen DKI Jakarta, tertanggal 30 Juni 2004 mengirimkan surat bernomor 1851/1.851.3 yang berisikan bahwa keberadaan SMA Swasta Utama III Kecamatan Senen, Kodya Jakarta Pusat, sudah tidak terdaftar dan tidak aktif sebagai penyelenggara pendidikan dan proses belajar mengajar. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kasubdin Dikmen setempat, Alpisahar Lewenussa. Cetak Halaman Ini

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More