23.3.09

Polres Limpahkan Berkas ke Kejari

INDRAMAYU – Polres Indramayu melimpahkan berkas tersangka dugaan rekayasa perampokan dan penggelapan uang raskin Rp400 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhir pekan lalu.

Kapolres Indramayu AKBP Syamsudin Djanieb mengatakan, polisi telah menyelesaikan berkas perkara dugaan penggelapan uang raskin senilai Rp400 juta. ”Berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap dan telah kami kirim ke kejari,”kata Syamsudin.

Dalam kasus dugaan penggelapan uang raskin di Kantor Bulog Divre Indramayu, polisi menetapkan mantan koordinator wilayah barat Satker Raskin Bulog Divre Indramayu yang menjadi pelaku rekayasa perampokan dan penggelapan uang tagihan raskin Kaswanata sebagai tersangka.

Kasus penggelapan uang raskin tersebut terjadi di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, 1 Juli 2008 lalu. Sebelumnya Kaswanata mengaku menjadi korban perampokan, dan mengatakan bahwa uang raskin senilai Rp400 juta raib dibawa perampok. Saat itu Kaswanata mengaku menjadi korban perampokan setelah melakukan penagihan uang raskin di sejumlah kecamatan di wilayah barat Indramayu.

Namun rekayasa perampokan tersebut akhirnya terbongkar oleh kepolisian. Terbongkarnya hal itu berawal dari digelarnya rekonstruksi. Dalam reka ulang itu polisi menemukan sejumlah kejanggalan, yakni tempat kejadian perkara yang berbeda- beda serta tidak sinkronnya keterangan yang disampaikan Kaswanata dengan sejumlah saksi tentang peristiwa yang sebenarnya.

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi,rekayasa pun akhirnya terbongkar.Kaswanata memilih melakukan rekayasa perampokan karena terlilit utang tagihan raskin kepada Bulog Divre Indramayu. Selain dari keterangan saksi, barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membacok dirinya dibeli tersangka dari pasar malam di Desa Babakan Jaya,Kecamatan Gabuswetan. Setelah digunakan membacok tangannya sendiri, pisau itu dibuang ke semak-semak.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu Mahfudiyanto mengungkapkan, saat ini Kejari Indramayu tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan penggelapan uang raskin tersebut.

”Berkas dari polres telah kami terima, tinggal melakukan pengecekan berkas saja,” kata Mahfudiyanto. Pengecekan berkas diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Cetak Halaman Ini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More